| Melatih Anak Berani dan Mandiri Seperti kita ketahui banyaknya manfaat jika anak kita berani dan mandiri (baca di artikel sebelumnya), dan tapi bagaimana caranya agar anak berani dan mandiri? di tulisan ini kita coba membahas kiat melatih anak berani dan mandiri. Sebelumnya kita perlu memahami bahwa untuk melatih berani dan mandiri itu harus berjalan secara simultan, dan orang tua sebagai pelatih harus menyadari juga bahwa semuanya itu tidak bisa instan, memerlukan proses dan waktu. Nah apa yang harus dilakukan untuk melatih tersebut; 1. Menumbuhkan “basic trust” Setiap bayi sebenarnya sudah memiliki basic trust, tetapi ketika dia balita sebaiknya orang tua sepatutnya memberikan respon positif atas kebutuhan si anak. Hal ini dapat meningkat perasaan “trust” dari si balita dan balita pun akan merasa aman juga didalam kehidupannya. Nah dengan perasaan aman/secure, balita pun akan lebih berani didalam menghadapi tantangan yang ada dihadapannya. Mandiri pun akan ikut terbentuk juga ketika menyelesaikan persoalannya. 2. Memberikan “tanggungjawab” atau kepercayaan kepada anak Ketika kita melihat/merasa anak kita melakukan sesuatu yang kita rasa dia mampu melakukannya, sebaiknya kita memberi kesempatan kepada dia untuk melakukannya sendiri. Misal ketika dia selesai makan dan ingin meletakkan piringnya di tempat cucian, kita bisa memberi kesempatan itu kepada dia dan jangan melarangnya jika kita merasa dia mampu serta jangan terlalu risau juga (contoh takut pecah karena harganya mahal). Memberi kesempatan dan kepercayaan kepada dia seperti itu dapat membuat anak berani dan mandiri juga. 3. Memberi contoh Anak akan selalu mencontoh, hal ini juga berlaku ketika kita ingin anak berani dan mandiri. Jika orang tua memiliki kepribadian yang tertutup misal tidak suka melakukan hal-hal yang baru, takut menghadapi tantangan sebaiknya tidak untuk terlalu mengharapkan balitanya tumbuh dengan memiliki kepribadian berani dan mandiri. Misal kita ingin anak belajar berenang sedangkan orang tua-nya sendiri takut masuk air, hal ini tentu akan menghasilkan sesuatu yang maksimal. Dengan memberi contoh yang konkret kepada anak, anak akan memahaminya dan semakin mudah dia menirunya. Namun jika orang tua tidak atau belum bisa memberi contoh yang konkret kepada anak, sebaiknya jangan menunjukkan “ketakutan” dan “ketidakmandirian” kepada si anak, baik secara langsung atau tidak langsung. 4. Jangan memaksa Semua yang kita lakukan untuk melatih keberanian dan kemandirian anak memerlukan waktu dan proses, hal itu dapat berkembang secara perlahan sehingga jangan kita memaksa si anak untuk menguasai segala hal yang diajarkan pada saat itu juga. Misal melatih anak untuk selalu bangun tidur langsung mandi, jangan memaksa anak saat itu juga untuk menguasai hal tersebut, perlu beberapa hari hingga lancar. Orang tua selalu dampingi dan mengingatkan si anak untuk melakukan hal yang benar tersebut. Tetapi perlu diingat agar jangan terlalu sering/keras mengkritik si anak karena hal itu akan membuat nyali/keberanian si anak akan turun/down. 5. Jangan terlalu membebani Perlu diingat bahwa tahapan yang bisa dilalui oleh si anak adalah berkembang secara bertahap, sehingga stimulus yang diberikan kepada si anak harus disesuaikan juga dengan perkembangan si anak. Jika terlalu banyak stimulus akan membuat si anak bingung dan akan kehilangan keberanian untuk melakukan sesuatu. 6. Menetapkan batasan dengan tepat Kita tetap harus memberi batasan apa yang boleh dilakukan oleh anak kita, tetapi larang yang diberikan itu harus dapat disertai dengan alasan yang logis. Misal ketika si anak melatih keberaniannya dengan bermain di luar teras rumah, sepatutnya orang tua tidak menakut-nakuti si anak dengan hal-hal yang tidak bisa difahami/logis oleh si anak, contohnya mengatakan s anak akan diganggu hantu atau digigit anjing, dan sebagainya. Ketakutan tersebut akan ditangkap oleh otaknya sebagai kenyataan yang benar dan si anak pun akan tidak berani keluar dari teras rumahnya, akhirnya akan mempengaruhi keberanian dan kemandirian dia.
|
Rabu, 13 Oktober 2010
menumbuhkan sikap berani dan mandiri pd balita
# lindungi anak dari pelecehan seksual
| Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual | | | |
| Ditulis oleh Admin |
| Selasa, 29 September 2009 14:08 |
| JAKARTA--Akhir-akhir ini kita kerap mendengar kisah horor di media tentang anak-anak atau remaja yang dianiaya atau diserang secara seksual. Cerita macam itu tentu menimbulkan ketakutan dan paranoid di kalangan orang tua. Terlebih untuk memastikan keamanan anak-anak dari pemangsa seksual. Memahami "Proses Grooming" dan mengenali tanda-tanda bahaya dari 'Grooming' adalah langkah pertama orang tua mempersenjatai diri dengan informasi yang diperlukan demi mengurangi rasa takut sekaligus melindungi anak-anak kita dari pemangsa seksual. Apa maksud "Grooming" di sini? Kata tersebut menurut kamus bermakna afeksi dalam hubungan antar manusia (juga hewan) melalui sentuhan fisik. Dalam konteks sosial, grooming dilakukan oleh mereka yang memiliki kedekatan dan ikatan demi membentuk struktur sosial. Namun, untuk para pemangsa seksual, grooming berarti proses mengidentifikasi dan melibatkan anak dalam aktivitas seksual. Di dalamnya tidak ada keseimbangan, melainkan seorang berkuasa atas yang lain dan melibatkan rayuan, paksaan serta manipulasi. Proses tersebut juga melibatkan motivasi dan niat untuk mengeploitasi anak secara seksual. Lalu siapa yang ditarget? Pemangsa kerap menarget anak-anak mudah diserang dengan kelemahan sangat nyata: tidak populer, kurang kasih sayang, mereka yang mencari cinta dan perhatian di luar, tidak percaya diri, terisolasi dari khalayak, sering menghabiskan waktu sendiri, kurang diawasi orang tua dan mengalami masalah keluarga. Bagaimana korban didekati oleh pemangsa? Kerap, di awal-awal, para pemangsa menampilkan kesan positif terhadap anak. Mereka menunjukkan ketertarikan pada anak kecil dan kerap menyenangkan hati mereka. Predator tersebut juga belajar perilaku anak, kesukaan dan ketidaksukaan mereka. Intinya, mereka berpura-pura berbagi ketertarikan, latar belakang, pengalaman atau apa pun yang serupa demi memikat anak-anak. Apa sebenarnya tujuan utama mereka? Mereka pada dasarnya adalah penjahat dan niat orang jahat adalah membuat seseorang jadi korban dengan meningkatkan akses ke korban serta menutupi tujuannya agara tak diendus atau diungkap oleh orang lain, bahkan oleh si korban. Tujuan pemangsa juga untuk membuat korban potensial merasa cukup nyaman berada dekat si penyerang, untuk hanya berdua saja dengan pemangsa dan untuk melakukan perilaku seksual secara sembunyi-sembunyi. Bagi para orang tua ada beberapa yang perlu diwaspadai terkait proses pemangsa mendekati si korban. Proses tersebut, menurut ahli tumbuh kembang anak, Donna L. Stewart, Ph.D, umumnya mengandung beberapa langkah-langkah, yakni
Ketika ada tanda mencurigakan, kunci utama adalah melihat pola baik tersangka pemangsa dan orang yang dicurigai korban. Sebab dari sana akan memberi petunjuk apakah grooming terjadi. Juga perhatikan apakah ada perbedaan dominasi dan pengaruh dalam hubungan yang dicurigai tersebut, seperti ketidakseimbangan? Apakah si anak dimanipulasi oleh orang yang dicurigai adalah pemangsa? Sebagai tambahan tanya pada diri sendiri, bila orang yang berniat jahat itu pergi, apakah ia selalu berupaya mendapat kepercayaan anda sebagai penjaga, pengasuh anak anda, atau berperilaku seperti orang yang terbaik untuk membuat setiap orang percaya ia 'berniat baik'. Itu semua adalah pertanyaan krusial untuk diajukan demi mengidentifikasi tanda peringatan kejahatan seksual. Jika anda mencurigai anak anda ditarget, segeralah batasi interaksi anak anda dengan individu yang mencurigakan tersebut. Dalam lingkungan yang mendukung dan aman, libatkan anak and dalam percakapan yang menggunakan bahasa-bahasa sopan, terlepas hubungan dan interaksi dengan sosok tersebut. Jika anda menemukan anak anda telah menjadi korban seksual, segera kontak petugas berwenang untuk untuk memastikan langkah kedepan secepat mungkin. Persempit kemungkinan ia menarget korban lain. Untuk langkah pencegahan, sangat direkomendasikan untuk selalu memperhatikan anak anda dan orang-orang disekitar kehidupan anak anda. Jangan menggantungkan tanggung jawab anak anda ke orang lain tanpa menanyai, mempelajari karakter dan motivasi mereka. Orang tua seharusnya tahu siapa guru anak-anaknya, pelatih olah raga, pengasuh di penitipan anak, pemimpin perkumpulan pemuda, teman-teman mereka dan orang-orang dewasa lain yang terlibat secara signifikan dalam hidup anak anda. Ajukan pertanyaan, lagi dan lagi jika diperlukan. Selalu terlibat dan sadar serta membuat kunjungan mendadak ke tempat-tempat di mana anak anda beraktivitas. Itu adalah strategi terbaik untuk melindungi anak anda dari pemangsa seksual. Juga sangat penting untuk berbicara dengan anak anda, menggunakan bahasa yang patut dan sopan, memberi tahu mereka sentuhan-sentuhan yang wajar dan tidak wajar dengan orang lain, baik saudara, non-saudara, dewasa atau anak-anak dan remaja lain. Ajarkan pula anak anda mengenali perilaku grooming. Hal paling penting, didik anak untuk mempercayai orang tua atas masalah yang mereka hadapi dan meyakinkan mereka melalui aksi nyata anda, bukan hanya kata. Dengan demikian anak akan selalu membawa masalah mereka ke pada anda kapan saja tanpa khawatir hukuman atau kritikan. Bisa jadi semua anjuran tersebut sangat menantang bagi orang tua bila benar-benar diterapkan, bahkan terasa aneh. Namun lebih baik aman saat ini daripada menyesal kemudian hari.( Itz ) By Republika Newsroom Senin, 07 September 2009( sumber : menegpp.go.id, ditulis oleh Admin) |
#MUNAS II DWP
| MELALUI MUNAS II DHARMA WANITA PERSATUAN, KITA TINGKATKAN KEMANDIRIAN DAN KUALITAS SUMBER DAYA ANGGOTA | | | |
| Selasa, 08 Desember 2009 18:27(hotel grand sahid) |
| Musyawarah Nasional (Munas) merupakan forum tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar, menetapkan rencana kerja, memilih dan menetapkan Ketua Umum, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua Umum serta menetapkan keputusan lainnya. Pada kesempatan ini, kehadiran Bapak Presiden dan Ibu tentu akan memberi motivasi yang luar biasa bagi pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan dan sekaligus pengakuan pemerintah akan kiprah Dharma Wanita Persatuan selama ini. Pelaksanaan MUNAS II Dharma Wanita Persatuan Tahun 2009 ini, akan memperoleh masukan-masukan positif guna penyempurnaan dan perbaikan organisasi, banyak sejumlah kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dirumuskan dalam MUNAS II ini. Kegiatan ini sangat strategis dan penting bahkan menjadi kunci dalam menentukan masa depan organisasi termasuk strategi untuk mengatasi masalah yang dihadapi bangsa, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Dharma Wanita Persatuan memiliki fungsi perekat antara fungsi-fungsi kemasyarakatan dan pemerintahan. Dharma Wanita berperan sebagai unsur yang menggalang peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan. Dharma Wanita Persatuan telah banyak melakukan hal-hal baik di tingkat nasional maupun daerah. Salah satu Ormas Perempuan telah berkiprah dengan konkrit melaksanakan komitmen pemerintah terhadap dunia Internasional. Salah satu diantaranya adalah Tujuan Pembangunan Milenium atau yang kita biasa sebut MDGs. Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) lahir dari Deklarasi Milenium, suatu konsensus global yang disepakati 189 negara anggota PBB pada tahun 2000 dan yang harus dicapai pada tahun 2015. Adapun sasaran dari kesepakatan MDGs yang seluruhnya berjumlah 8 butir sangat berwajah perempuan dan anak, yaitu: 1. Menghapus kemiskinan ekstrim dan kelaparan 2. Mencapai pendidikan dasar universal 3. Mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan 4. Penurunan angka kematian balita 5. Memperbaiki kesehatan ibu 6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit-penyakit lain 7. Memastikan kelestarian lingkungan 8. Mengembangkan kemitraan global bagi pembangunan. MDGs diikuti 16 target global dan 48 indikator global. Tujuan, target dan indikator itu dimaksudkan agar negara bekerja bersama untuk mendorong tindakan yang efektif guna mencapai pembangunan berkelanjutan dan menghapus kemiskinan. Target-target dan indikator-indikator itu diciptakan untuk menjadi ukuran kongkrit sejauh mana negara-negara membuat kemajuan dalam mencapai Tujuan MDG, dan kemajuan itu dinilai secara teratur pada tingkat negara melalui laporan MDG nasional. Komitmen internasional lainnya pada tahun 1995, yaitu pada Konferensi Dunia IV tentang Perempuan, di Beijing, Konferensi tersebut telah menghasilkan Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing (Declaration and the Beijing Plaform for Action – BPFA). Ada 12 Bidang Kritis yang merupakan keprihatinan dunia, yaitu: 1. Perempuan dan Kemiskinan 2. Pendidikan dan Pelatihan bagi Perempuan 3. Perempuan dan Kesehatan 4. Kekerasan terhadap Perempuan 5. Perempuan dan Konflik Bersenjata 6. Perempuan dan Ekonomi 7. Perempuan dan Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan 8. Mekanisme Kelembagaan untuk Pemajuan Perempuan. 9. Hak Asasi Perempuan 10. Perempuan dan Media Massa 11. Perempuan dan Lingkungan Hidup. 12. Anak Perempuan. Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi Beijing (BPFA) mengadopsi “Agenda bagi Pemberdayaan Perempuan” (Agenda for Women’s Empowerment). Dalam 10 dari 18 ayat dalam Deklarasi, pemberdayaan perempuan merupakan prasyarat untuk mencapai kesetaraan, pembangunan dan perdamaian dalam setiap aspek kehidupan, pada semua tingkat, mulai dari keluarga sampai tingkat global. Deklarasi tersebut harus dilaksanakan oleh: (1) Pemerintah; (2) lembaga-lembaga dana multilateral dan lembaga-lembaga pembangunan, termasuk Bank Dunia, Dana Moneter Internasional dan lembaga-lembaga pembangunan di tingkat regional dan melalui kerjasama bilateral untuk pembangunan; dan (3) organisasi-organisasi non-pemerintah nasional dan internasional serta kelompok-kelompok perempuan. Dalam melaksanakan komitmen nasional dan internasional, beberapa kebijakan telah dibuat dan dilakukan oleh pemerintah untuk menghapuskan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, guna memberikan akses, partisipasi, dan kesempatan yang sama. Peraturan perundangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan perlu disebarluaskan atau didesiminasikan kepada masyarakat adalah: 1. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 2. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (PKDRT); 3. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO); 4. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; 5. Konvensi Hak Anak; 6. Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI); dan 7. Peraturan perundangan lainnya yang mendukung peningkatan kualitas hidup perempuan. ”Dalam menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun kedepan hendaknya Munas Dharma Wanita Persatuan dapat tetap memasukkan pola pikir dan sikap tindak yang responsif gender dan responsif untuk pemenuhan hak anak”, harap Meneg PP dan PA, Linda Amalia Sari SIP, pada saat pembukaan Musyawarah Nasional II Dharma Wanita Persatuan Pusat di Jakarta (7/12). Selain itu juga kerjasama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Jejaring Organisasi Perempuan yang lain dalam berbagai kegiatan positif untuk berpartisipasi dalam mengisi pembangunan bangsa hendaknya terus dapat ditingkatkan ( Sumber: menegpp.go.id) |
ketua dwp nila f muluk
SEMINAR NASIONAL, 6-7 OKTOBER 2010 | |
SEKAPUR SIRIH
Dharma Wanita Persatuan dalam menjalankan visi dan misinya sebagai organisasi kemasyarakatan selalu berupaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para anggotanya. Upaya tersebut tidak terlepas dari peran perempuan dalam pembangunan, posisi perempuan di lingkungan masyarakat ataupun dalam keluarga yang tidak boleh diremehkan begitu saja.
Mengingat adanya keterbatasan geografis dan ekonomis sehingga seringkali perempuan menemui kendala dalam mendapatkan pendidikan formal, diperlukan suatu gerakan pendidikan non formal yang berbasis pengetahuan yang berawal dari partisipasi aktif perempuan. Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals/MDGs) menitik beratkan kepada pendidikan, kesehatan, dan pemeliharaan lingkungan untuk memberantas kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Target pencapaian poin-poin MDGs ditetapkan untuk dapat direalisasikan oleh tiap negara pada 2015.
Salah satu upaya utama yang harus dilakukan dalam pencapaian target MDGs adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Perempuan sebagai motivator bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya menjadi ujung tombak dalam upaya peningaktan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu Dharma Wanita Persatuan Pusat menyelenggarakan Seminar Nasional Peningkatan Peran Perempuan Sebagai Agent of Change dalam Keluarga dan Masyarakat. Seminar Nasional ini akan mengedepankan topik tentang kegiatan ekonomi dan penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan kualitas keluarga.
Diharapkan dengan terselenggaranya seluruh kegiatan tersebut akan lebih meningkatkan kualitas dan keakraban di antara Anggota dan Pengurus DWP.
Ketua Umum,
Ny. Nila F. Moeloek ( sumber : www.dwp.or.id " Beranda warta DWP")
DISKRIMINASI PEREMPUAN
Ketatanegaraan Yang Ada Tak Mampu Atasi Diskriminasi
Melangit di langitperempuan pada 12 April 2009
[KOMNASPEREMPUAN] ~ Kehadiran kebijakan daerah yang diskriminatif menyebabkan Indonesia semakin jauh dari cita-cita negara bangsanya untuk menghadirkan kesejahteraan, keadilan dan kebhinekaan bagi semua. Sebanyak 154 kebijakan daerah yang diterbitkan di tingkat provinsi (19 kebijakan), tingkat kabupaten/kota (134 kebijakan) dan di tingkat desa (1 kebijakan) antara tahun 1999 hingga 2009 menjadi sarana pelembagaan diskriminasi, baik dari tujuannya maupun sebagai dampaknya. Demikian hasil pemantauan Komisi Nasional Anti-kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terhadap pemenuhan hak konstitusional perempuan Indonesia di era otonomi daerah yang dilaporkan ke publik pada 23 Maret 2009 di Jakarta.
Kebijakan-kebijakan daerah yang diskriminatif tersebut diterbitkan di 69 kabupaten/kota di 21 provinsi. Lebih dari setengah kebijakan daerah yang diskriminatif (80 kebijakan) diterbitkan nyaris secara serentak, yaitu antara tahun 2003 dan 2005. Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur adalah enam provinsi yang kabupatennya paling gemar menerbitkan kebijakan daerah yang diskriminatif. Hanya ada 23 kebijakan daerah di tingkat provinsi (4 kebijakan), kabupaten/kota (16 kebijakan) dan desa (3 kebijakan) yang bertujuan memenuhi hak korban atas pemulihan.
Pelucutan Hak-hak Asasi Manusia Perempuan
Dari 154 kebijakan daerah yang diskriminatif tersebut, sebanyak 64 kebijakan secara langsung diskriminatif terhadap perempuan melalui pembatasan hak kemerdekaan berekspresi (21 kebijakan yang mengatur cara berpakaian), pengurangan hak atas perlindungan dan kepastian hukum karena mengkriminalisasi perempuan (37 kebijakan tentang pemberantasan prostitusi dan 1 kebijakan tentang larangan khalwat), dan pengabaian hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan (4 kebijakan tentang buruh migran).
Selebihnya, 82 kebijakan daerah mengatur tentang agama yang sesungguhnya merupakan kewenangan pusat dan telah berdampak pada pembatasan kebebasan tiap warga negara untuk beribadat menurut keyakinannya dan mengakibatkan pengucilan kelompok minoritas.
Sembilan kebijakan lainnya merupakan pembatasan atas kebebasan memeluk agama bagi kelompok Ahmadiyah. Semua hak-hak yang dibatasi atau dikurangi ini merupakan hak-hak konstitusional yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali, terutama hak atas:
(a) kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan,Lahir Dari Demokrasi Prosedural
(b) kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani,
(c) penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
(d) perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, dan
(e) bebas dari perlakuan diskriminatif.
Kebijakan yang diskriminatif lahir dari praktik pengutamaan demokrasi prosedural. Praktik ini mengandung unsur politik pencitraan, mengakibatkan pembatasan partisipasi publik, menyerahkan ruang demokrasi untuk “kehendak mayoritas”, serta berjalan selaras dengan peniadaan perlindungan substantif, praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, serta pengaburan batas antara negara dan agama moralitas. Seluruh kecenderungan defisit demokrasi ini mengarahkan Indonesia pada kondisi kritis dengan mempertaruhkan bangunan negara-bangsa Indonesia.
Pengaturan yang sia-sia dalam kebijakan daerah tentang busana, kasus salah tangkap akibat kriminalisasi terhadap perempuan lewat kebijakan daerah tentang prostitusi dan khalwat, pembiaran aksi “polisi moral” dan kehadiran kebijakan yang tidak efektif untuk menjawab persoalan prostitusi dan buruh migran, telah mengikis kewibawaan dan kepastian hukum.
Persoalan-persoalan akibat kehadiran kebijakan daerah yang diskriminatif belum dapat diatasi oleh sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Departemen Dalam Negeri dan Mahkamah Agung belum menunjukkan kepemimpinan dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Sementara itu, Makhamah Konstitusi tidak dapat menyentuh kebijakan daerah yang melanggar konstitusi.
20 Rekomendasi Untuk Atasi Diskriminasi
Atas dasar temuan-temuan di atas, Komnas Perempuan mengajukan 20 rekomendasi, antara lain kepada:
1. Presiden RI terpilih agar segera membatalkan demi hukum semua kebijakan daerah yang diskriminatif dan melanggar hak-hak asasi warga negara, sebagaimana dialami oleh perempuan dan golongan minoritas, atas dasar tanggung jawab negara untuk pemenuhan HAM
2. Ketua Mahkamah Agung agar meningkatkan daya tanggap Mahkamah Agung terhadap permohonan-permohonan uji materil dari masyarakat terkait perda-perda diskriminatif dan, demi hukum, batalkan semua perda yang diskriminatif dalam maksud ataupun dampak.
3. MPR agar menyelenggarakan amandemen UUD Negara RI 1945 untuk menyempurnakan mekanisme nasional yang efektif menjamin pemenuhan hak-hak konstitusional bagi setiap warga negara tanpa kecuali, termasuk dengan memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji konstitusional materi perundang-undangan agar sampai ke tingkat terendah di bawah UU dan memberi kewenangan baru bagi MK untuk menciptakan mekanisme constitutional complaint yang dapat diakses oleh setiap warga negara.
4. DPR RI hasil Pemilu 2009 agar melakukan amandemen terhadap berbagai produk Undang-Undang yang kondusif bagi pembentukan perda-perda yang diskriminatif dan bertentangan dengan jaminan-jaminan konstitusional.
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar meningkatkan efektifitas mekanisme HAM nasional dalam menangani segala bentuk diskriminasi yang dialami masyarakat sebagai pelanggaran HAM.
6. Organisasi-organisasi masyarakat sipil agar meningkatkan kualitas dan cakupan pendidikan politik - termasuk pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah - dengan fokus pada jaminan-jaminan konstitusional dan untuk membangun resiliensi masyarakat terhadap bahaya politisasi identitas
HARI ANTI KEKERASAN
Hari Anti-Kekerasan 25Nov: Institut Perempuan Tuntut Penegak Hukum Penuhi Hak Perempuan Indonesia Akan Perlindungan Saksi dan Korban
Melangit di langitperempuan pada 25 November 2008
Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan perundangan yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seperti UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, kebijakan dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan mengalami kemajuan. Namun masih terdapat berbagai kendala dalam implementasi peraturan perundangan, mulai dari pencegahan yang belum strategis, belum kuatnya sistem pendataan dan pemantauan kasus, belum terpenuhinya keadilan bagi korban, minimnya layanan pemulihan, dan minimnya perlindungan saksi bagi korban. Implementasi UU tersebut yang semestinya bersandar pada hak-hak korban, masih dipertanyakan.
Terhambatnya keadilan bagi korban masih menjadi catatan dalam implementasi perundangan. Catatan RPK. UUP sejak tahun 2005 menunjukkan bahwa sekitar 50% dari total kasus yang dilaporkan dicabut kembali oleh korban sehingga proses hukum tidak dapat diteruskan (Komnas Perempuan, 2008). Pencabutan laporan ini diakibatkan perempuan korban masih merasa malu, bersalah atas kekerasan yang menimpa dirinya dan khawatir dipersalahkan oleh keluarga dan masyarakat di sekelilingnya.
Terhambatnya akses kepada keadilan juga terjadi pada kasus-kasus yang menimpa anak perempuan. Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh praktek perkawinan anak (early child marriage) yang menimpa Lutfiana Ulfa, anak perempuan berusia 12 tahun, yang dinikahi secara sirri oleh Pujiono, pengusaha sekaligus kyai dari Semarang. Penegakan hukum kasus ini tidak berjalan semestinya. Dalih ajaran dan tradisi agama (Islam) didukung oleh kesimpangsiuran memandang UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan semakin menghambat akses kepada keadilan dan pemulihan terhadap korban anak.
Dalam hal perlindungan saksi dan korban, perempuan korban kekerasan terhadap perempuan rentan mengalami aksi pembalasan dari pelaku. Di tengah persidangan kasus pembagian harta gono-gini di Pengadilan Agama Sidoarjo, Eka Suhartini ditikam mati oleh mantan suaminya, Kol. TNI AL Irfan Djumrono. Pelaku juga membunuh hakim yang sedang memimpin sidang, Achmad Taufik. Peristiwa ini mencerminkan perempuan korban kekerasan belum dapat mengakses perlindungan saksi dan korban.
Oleh karena ini, dalam momen Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, sangat penting untuk mendorong komitmen negara dalam menegakkan hak asasi perempuan, khususnya hak atas layanan pemulihan dan akses kepada keadilan bagi perempuan korban kekerasan.
Untuk itu, kami, INSTITUT PEREMPUAN menuntut:
Aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU PKDRT, UU PTPPO, UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai bagian dari penegakan hukum Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyediakan layanan pemulihan kepada perempuan dan anak korban kekerasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk menyediakan perlindungan saksi dan korban bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam penyediaan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Bandung, 25 November 2008
Demi Keadilan, Kesetaraan, dan Kemanusiaan,
INSTITUT PEREMPUAN
R. Valentina Sagala, SE., SH., MH.
Chairperson of Executive Board
INSTITUT PEREMPUAN
Jl. Dago Pojok N0. 85, Coblong,
Bandung 40135
Telp./Faks.: +62.22.2516378
E-mail: institut_perempuan@yahoo.com
Web: www.institutperempuan.or.i
@PERDA PEREMPUAN BERMASALAH ?????
Komnas Perempuan Dapati Banyak Perda Diskriminasikan Perempuan
Melangit di langitperempuan pada 26 November 2008
Catatan Tahunan tahun 2007 dari Komnas Perempuan terhadap pemenuhan hak-hak perempuan setelah 10 tahun reformasi, telah mendokumentasikan hasil pemantauan terhadap kebijakan lokal dari beberapa daerah yang berjumlah 58 Kebijakan Lokal (Perda), di mana kebanyakan perda-perda ini bernuansa Agama dan Moralitas. Dan dari ke-58 Perda tersebut terdapat 27 Perda yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan, baik melalui kriminalisasi perempuan (ada sebanyak 17 kebijakan) maupun melalui pengendalian tubuh perempuan (10 kebijakan). Ke-27 kebijakan merupakan bagian tak terpisahkan dari 58 kebijakan daerah yang menggunakan agama dan moralitas sebagai landasan. Komnas Perempuan melihat bahwa kendala yang timbul dari adanya Otoda ini bukan hanya munculnya beberapa kebijakan lokal yang bersifat diskriminatif, tapi juga karena adanya hal lain yang juga ikut mewarnai lahirnya Otoda ini, seperti: minimnya pemahaman tentang legal drafting dari masing-masing aparat pemerintah, perebutan otoritas politik kelompok-kelompok agama (di dalam Islam sendiri) dan kelompok antar agama, dan adanya upaya untuk mempolitisasi agama untuk kepentingan politik sesaat. Sehingga Komnas Perempuan merasa perlu untuk mendesak pihak pemerintah untuk melakukan harmonisasi hukum, khususnya yang terkait dengan Peraturan Daerah.
Selaras dengan catatan tahunan Komnas Perempuan, dan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua MK-Mahfud MD, terkait dengan penolakanya terhadap terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah, yang menurut beliau meskipun secara demokrasi sudah benar, tapi secara nomokrasi salah, karena negara Indonesia memiliki 4 kaidah hukum yang melandasi pengambilan keputusan, yaitu:
- Hukum Indonesia harus menjamin integrasi bangsa baik secara teritorial maupun geologis. “Perda mengancam demokrasi dan nomokrasi kalau di daerah muncul perda-perda daerah Islam, karena kalau begitu maka di Bali harus rela kalau ada perda Hindu, begitu juga di Sumut dan Papua”;
- Hukum harus bersamaan membangun demokrasi dan nomokrasi;
- Membangun keadilan sosial;
- Membangun toleransi beragama dan berkeadaban.
(Dikutip dari: Kompas.com, hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2008)
- Penting untuk melihat kehadiran Peraturan-Peraturan Daerah (PERDA) yang berimplikasi rawan pada keutuhan bangsa kita. Ada berbagai Perda kabupaten/kota yang tidak kuat landasan hukumnya, dan bersifat eksklusif, dan tidak sejalan dengan jiwa persatuan dan semangat kebangsaan;
- Indikasi Perda Eksklusif ini pada hakekatnya tidak konstitusional dijalankan oleh daerah kabupaten/kota karena tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang jelas-jelas mengakomodir keanekaragaman dan kemajemukan.
Oleh karena itulah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) mengapresiasi kedua pernyataan di atas sebagai sebuah terobosan pemikiran. Sehingga kedua permyataan itu penting untuk mengingatkan kita bersama, khususnya bagi para pemangku kebijakan dari mulai pihak Pemerintah, para Penegak Hukum sampai pihak DPR-RI untuk tetap menjadikan UUD 1945 sebagai sebuah Konstitusi tertinggi dari sistem Perundang-undangan di Indonesia.
sumber siaran pers Komnas Perempuan >> http://www.komnasperempuan.or.id/2008/11/04/secara-demokrasi-peraturan-daerah-dibenarkan-namun-salah-secara-nomokrasi/
Langganan:
Postingan (Atom)