MELALUI MUNAS II DHARMA WANITA PERSATUAN, KITA TINGKATKAN KEMANDIRIAN DAN KUALITAS SUMBER DAYA ANGGOTA |
Selasa, 08 Desember 2009 18:27(hotel grand sahid) |
Musyawarah Nasional (Munas) merupakan forum tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar, menetapkan rencana kerja, memilih dan menetapkan Ketua Umum, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Ketua Umum serta menetapkan keputusan lainnya. Pada kesempatan ini, kehadiran Bapak Presiden dan Ibu tentu akan memberi motivasi yang luar biasa bagi pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan dan sekaligus pengakuan pemerintah akan kiprah Dharma Wanita Persatuan selama ini. Pelaksanaan MUNAS II Dharma Wanita Persatuan Tahun 2009 ini, akan memperoleh masukan-masukan positif guna penyempurnaan dan perbaikan organisasi, banyak sejumlah kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dirumuskan dalam MUNAS II ini. Kegiatan ini sangat strategis dan penting bahkan menjadi kunci dalam menentukan masa depan organisasi termasuk strategi untuk mengatasi masalah yang dihadapi bangsa, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Dharma Wanita Persatuan memiliki fungsi perekat antara fungsi-fungsi kemasyarakatan dan pemerintahan. Dharma Wanita berperan sebagai unsur yang menggalang peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan. Dharma Wanita Persatuan telah banyak melakukan hal-hal baik di tingkat nasional maupun daerah. Salah satu Ormas Perempuan telah berkiprah dengan konkrit melaksanakan komitmen pemerintah terhadap dunia Internasional. Salah satu diantaranya adalah Tujuan Pembangunan Milenium atau yang kita biasa sebut MDGs. Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) lahir dari Deklarasi Milenium, suatu konsensus global yang disepakati 189 negara anggota PBB pada tahun 2000 dan yang harus dicapai pada tahun 2015. Adapun sasaran dari kesepakatan MDGs yang seluruhnya berjumlah 8 butir sangat berwajah perempuan dan anak, yaitu: 1. Menghapus kemiskinan ekstrim dan kelaparan 2. Mencapai pendidikan dasar universal 3. Mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan 4. Penurunan angka kematian balita 5. Memperbaiki kesehatan ibu 6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit-penyakit lain 7. Memastikan kelestarian lingkungan 8. Mengembangkan kemitraan global bagi pembangunan. MDGs diikuti 16 target global dan 48 indikator global. Tujuan, target dan indikator itu dimaksudkan agar negara bekerja bersama untuk mendorong tindakan yang efektif guna mencapai pembangunan berkelanjutan dan menghapus kemiskinan. Target-target dan indikator-indikator itu diciptakan untuk menjadi ukuran kongkrit sejauh mana negara-negara membuat kemajuan dalam mencapai Tujuan MDG, dan kemajuan itu dinilai secara teratur pada tingkat negara melalui laporan MDG nasional. Komitmen internasional lainnya pada tahun 1995, yaitu pada Konferensi Dunia IV tentang Perempuan, di Beijing, Konferensi tersebut telah menghasilkan Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing (Declaration and the Beijing Plaform for Action – BPFA). Ada 12 Bidang Kritis yang merupakan keprihatinan dunia, yaitu: 1. Perempuan dan Kemiskinan 2. Pendidikan dan Pelatihan bagi Perempuan 3. Perempuan dan Kesehatan 4. Kekerasan terhadap Perempuan 5. Perempuan dan Konflik Bersenjata 6. Perempuan dan Ekonomi 7. Perempuan dan Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan 8. Mekanisme Kelembagaan untuk Pemajuan Perempuan. 9. Hak Asasi Perempuan 10. Perempuan dan Media Massa 11. Perempuan dan Lingkungan Hidup. 12. Anak Perempuan. Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi Beijing (BPFA) mengadopsi “Agenda bagi Pemberdayaan Perempuan” (Agenda for Women’s Empowerment). Dalam 10 dari 18 ayat dalam Deklarasi, pemberdayaan perempuan merupakan prasyarat untuk mencapai kesetaraan, pembangunan dan perdamaian dalam setiap aspek kehidupan, pada semua tingkat, mulai dari keluarga sampai tingkat global. Deklarasi tersebut harus dilaksanakan oleh: (1) Pemerintah; (2) lembaga-lembaga dana multilateral dan lembaga-lembaga pembangunan, termasuk Bank Dunia, Dana Moneter Internasional dan lembaga-lembaga pembangunan di tingkat regional dan melalui kerjasama bilateral untuk pembangunan; dan (3) organisasi-organisasi non-pemerintah nasional dan internasional serta kelompok-kelompok perempuan. Dalam melaksanakan komitmen nasional dan internasional, beberapa kebijakan telah dibuat dan dilakukan oleh pemerintah untuk menghapuskan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, guna memberikan akses, partisipasi, dan kesempatan yang sama. Peraturan perundangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan perlu disebarluaskan atau didesiminasikan kepada masyarakat adalah: 1. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 2. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (PKDRT); 3. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO); 4. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; 5. Konvensi Hak Anak; 6. Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI); dan 7. Peraturan perundangan lainnya yang mendukung peningkatan kualitas hidup perempuan. ”Dalam menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun kedepan hendaknya Munas Dharma Wanita Persatuan dapat tetap memasukkan pola pikir dan sikap tindak yang responsif gender dan responsif untuk pemenuhan hak anak”, harap Meneg PP dan PA, Linda Amalia Sari SIP, pada saat pembukaan Musyawarah Nasional II Dharma Wanita Persatuan Pusat di Jakarta (7/12). Selain itu juga kerjasama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Jejaring Organisasi Perempuan yang lain dalam berbagai kegiatan positif untuk berpartisipasi dalam mengisi pembangunan bangsa hendaknya terus dapat ditingkatkan ( Sumber: menegpp.go.id) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar