Rabu, 13 Oktober 2010

@PERDA PEREMPUAN BERMASALAH ?????

Komnas Perempuan Dapati Banyak Perda Diskriminasikan Perempuan

[KOMNASPEREMPUAN] ~ Otonomi Daerah (Otoda) adalah merupakan sebuah proses di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang secara umum dapat memberikan kesempatan kepada pihak daerah untuk berekspresi dan berkembang sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Tetapi, di tengah-tengah keriaan dalam menyambut Otoda ini, juga terdapat beberapa dampak negatif atau efek-efek yang muncul dari adanya Otoda. Salah satunya adalah adanya inkonsistensi terhadap konstitusi (baca: UUD Negara RI tahun 1945) dengan kebijakan dasar desentralisasi dan kebijakan-kebijakan pemerintahan lainnya, baik dengan ketentuan dari UU No. 22 Tahun 1999 yang telah direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Untuk itulah dibutuhkan sebuah harmonisasi hukum di antara ketimpangan-ketimpangan tersebut.
Catatan Tahunan tahun 2007 dari Komnas Perempuan terhadap pemenuhan hak-hak perempuan setelah 10 tahun reformasi, telah mendokumentasikan hasil pemantauan terhadap kebijakan lokal dari beberapa daerah yang berjumlah 58 Kebijakan Lokal (Perda), di mana kebanyakan perda-perda ini bernuansa Agama dan Moralitas. Dan dari ke-58 Perda tersebut terdapat 27 Perda yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan, baik melalui kriminalisasi perempuan (ada sebanyak 17 kebijakan) maupun melalui pengendalian tubuh perempuan (10 kebijakan). Ke-27 kebijakan merupakan bagian tak terpisahkan dari 58 kebijakan daerah yang menggunakan agama dan moralitas sebagai landasan. Komnas Perempuan melihat bahwa kendala yang timbul dari adanya Otoda ini bukan hanya munculnya beberapa kebijakan lokal yang bersifat diskriminatif, tapi juga karena adanya hal lain yang juga ikut mewarnai lahirnya Otoda ini, seperti: minimnya pemahaman tentang legal drafting dari masing-masing aparat pemerintah, perebutan otoritas politik kelompok-kelompok agama (di dalam Islam sendiri) dan kelompok antar agama, dan adanya upaya untuk mempolitisasi agama untuk kepentingan politik sesaat. Sehingga Komnas Perempuan merasa perlu untuk mendesak pihak pemerintah untuk melakukan harmonisasi hukum, khususnya yang terkait dengan Peraturan Daerah.
Selaras dengan catatan tahunan Komnas Perempuan, dan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua MK-Mahfud MD, terkait dengan penolakanya terhadap terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah, yang menurut beliau meskipun secara demokrasi sudah benar, tapi secara nomokrasi salah, karena negara Indonesia memiliki 4 kaidah hukum yang melandasi pengambilan keputusan, yaitu:

  1. Hukum Indonesia harus menjamin integrasi bangsa baik secara teritorial maupun geologis. “Perda mengancam demokrasi dan nomokrasi kalau di daerah muncul perda-perda daerah Islam, karena kalau begitu maka di Bali harus rela kalau ada perda Hindu, begitu juga di Sumut dan Papua”;
  2. Hukum harus bersamaan membangun demokrasi dan nomokrasi;
  3. Membangun keadilan sosial;
  4. Membangun toleransi beragama dan berkeadaban.
    (Dikutip dari: Kompas.com, hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2008)
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Bapak Ginandjar Kartasasmita, yang dikutip dari Harian Rakyat Merdeka, hari Kamis, tanggal 4 September 2008, yaitu ada dua point penting tentang Peraturan Daerah (Perda):
  1. Penting untuk melihat kehadiran Peraturan-Peraturan Daerah (PERDA) yang berimplikasi rawan pada keutuhan bangsa kita. Ada berbagai Perda kabupaten/kota yang tidak kuat landasan hukumnya, dan bersifat eksklusif, dan tidak sejalan dengan jiwa persatuan dan semangat kebangsaan;
  2. Indikasi Perda Eksklusif ini pada hakekatnya tidak konstitusional dijalankan oleh daerah kabupaten/kota karena tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang jelas-jelas mengakomodir keanekaragaman dan kemajemukan.
Bahkan, secara tegas Ketua DPD RI juga menyampaikan, bahwa negara ini milik kita semua. Tidak seharusnya ada eksklusivitas. Setiap warga negara dimana ia tinggal harus tidak ada diskriminasi.
Oleh karena itulah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) mengapresiasi kedua pernyataan di atas sebagai sebuah terobosan pemikiran. Sehingga kedua permyataan itu penting untuk mengingatkan kita bersama, khususnya bagi para pemangku kebijakan dari mulai pihak Pemerintah, para Penegak Hukum sampai pihak DPR-RI untuk tetap menjadikan UUD 1945 sebagai sebuah Konstitusi tertinggi dari sistem Perundang-undangan di Indonesia.
sumber siaran pers Komnas Perempuan >> http://www.komnasperempuan.or.id/2008/11/04/secara-demokrasi-peraturan-daerah-dibenarkan-namun-salah-secara-nomokrasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar